JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) gerak cepat mengamankan terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Yosusa, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Eliezer usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). <br /> <br />Suasana usai vonis tampak pengunjung yang hadir di ruang sidang riuh, dukungan terhadap Eliezer tampak bergema di ruang sidang. <br /> <br />Majelis hakim menyatakan Eliezer terbukti melanggar pasal pembunuhan berencana. <br /> <br />Baca Juga Kamaruddin Menangis Usap Air Mata Pakai Sapu Tangan Dengar JC Eliezer Diterima di https://www.kompas.tv/article/378783/kamaruddin-menangis-usap-air-mata-pakai-sapu-tangan-dengar-jc-eliezer-diterima <br /> <br />Namun, hakim mempertimbangkan status Eliezer sebagai justice collaborator sehingga layak mendapatkan keringanan hukuman. <br /> <br />Adapun hal memberatkan Bharada Eliezer yakni hukuman yang akrab dengan korabn tidak dihargai oleh terdakwa sehingga Yosua meregang nyawa. <br /> <br />Sementara itu, hal meringakan Bharada Eliezer yakni menyesali perbuatannya, masih muda dan keluarga Yosua telah memaafkan Eliezer. <br /> <br />Video Editor: Firmansyah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378789/suasana-usai-vonis-pengunjung-riuh-hingga-lpsk-gerak-cepat-amankan-eliezer-keluar-ruang-sidang
