Surprise Me!

Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

2023-02-15 14,427 Dailymotion

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.  Bharada E merupakan eksekutor penembakan Yosua atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.<br /><br />Vonis Bharada E dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/2/2023). "Richard Eliezer dijatuhkan pidana selama satu tahun dan 6 bulan," ucap Hakim Wahyu.<br /><br />Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya Richard dituntut 12 tahun hukuman penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.<br /><br />Sebelum vonis terdakwa Richard, majelis hakim PN Jaksel lebih dulu memvonis mati Ferdy Sambo. Hakim Wahyu menyatakan tidak ada satupun hal meringankan di hukuman Sambo.<br /><br />Kemuidan terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun bui.

Buy Now on CodeCanyon