JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai mendengarkan Majelis Hakim memberikan Richard Eliezer vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara pada hari ini, Rabu (15/2); pendukung Eliezer bersorak dan mengerubungi Ruang Sidang Utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). <br /> <br />Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa, Eliezer pun menunjukkan wajah lega dan tangis bahagia. <br /> <br />Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) menyebut, sebagai Justice Collaborator atau Penguak Fakta, peran Eliezer sangat besar mengungkap skenario yang dimainkan Ferdy Sambo. <br /> <br />Sementara itu, ratusan Guru Besar dan Akademisi juga mendukung keadilan bagi Eliezer. <br /> <br />Dengan mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae, Eliezer dinilai sudah berani menanggung risiko demi terungkapnya kebenaran kasus pembunuhan Yosua. <br /> <br />Kuasa Hukum Keluarga Yosua Hutabarat, mengakui peran Eliezer sebagai Penguak Fakta dan menilai dirinya layak dipertimbangkan untuk mendapat keringanan hukuman. <br /> <br />Semua kini sudah mendengar vonis Hakim bagi sang penguak fakta, Richard Eliezer; yang mengaku tak kuasa menolak perintah atasannya, seorang Jenderal Bintang Dua saat itu, Ferdy Sambo. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/378879/penuhi-pn-jakarta-selatan-hari-ini-pendukung-beri-semangat-bagi-richard-eliezer
