JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan penjara, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. <br /> <br />Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara. <br /> <br />Vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Eliezer dibacakan Hakim Wahyu Iman Santoso. <br /> <br />Dalam sidang vonis, hakim menyatakan bharada Eliezer bersalah melanggar pasal 340 KUHP dengan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. <br /> <br />Baca Juga Usai Vonis Jatuh, LPSK Pastikan Asupan Makanan Richard Eliezer Aman dari Potensi Mengancam di https://www.kompas.tv/article/379053/usai-vonis-jatuh-lpsk-pastikan-asupan-makanan-richard-eliezer-aman-dari-potensi-mengancam <br /> <br />Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut Eliezer 12 tahun penjara. <br /> <br />Pertimbangan lain yang dibacakan hakim dalam vonis Eliezer adalah, Eliezer berani menyampaikan fakta dengan jujur di tengah tekanan berbagai pihak. <br /> <br />Atas dasar ini, terdakwa layak ditetapkan sebagai Whistleblower atau saksi pelaku yang bekerja sama. <br /> <br />Dan sebagai penguak fakta, sehingga layak mendapat penghargaan. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/379075/eliezer-divonis-jauh-lebih-ringan-dari-tuntutan-jaksa-penuntut-umum-ini-alasannya