JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama akhirnya menyetujui biaya haji yang harus ditanggung jemaah, sebesar Rp49,8 juta. <br /> <br />Kenaikan biaya haji ini berlaku bagi jemaah tahun 2022 dan 2023. <br /> <br />Baca Juga PKS Tolak Biaya Haji Sebesar Rp49,8 Juta: Membebankan Masyarakat di https://www.kompas.tv/article/379079/pks-tolak-biaya-haji-sebesar-rp49-8-juta-membebankan-masyarakat <br /> <br />Artinya, ada 9.864 jemaah yang sudah melunasi tahun 2022 namun tertunda keberangkatannya, masih harus membayar tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta per orang. <br /> <br />Sementara, jemaah yang sudah lunas tahun 2020 namun belum berangkat, tidak akan dibebankan biaya tambahan. <br /> <br />Total biaya haji per tahun ini mencapai Rp90 juta dengan pembagian 55,3 persen dibayarkan oleh jemaah, sisanya Rp40.237.000 ditanggung oleh dana nilai manfaat BPIH. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/379138/biaya-haji-2023-rp49-8-juta-menag-akan-ada-skema-baru-agar-jemaah-tidak-merasa-terlalu-berat
