LAMPUNG, KOMPAS.TV - Agus Salim seorang kepala dusun di Pekon Rajabasa Kecamatan Bandar Negeri Semuong Tanggamus Lampung diringkus polisi dikediamannya lantaran menjadi pelaku pengedar narkoba jenis sabu. <br /> <br />Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 6,06 gram yang telah dikemas dalam 24 plastik klip siap edar serta timbangan digital dan uang tunai. <br /> <br />Baca Juga Jual Gadis Rp 2,5 Juta! Muncikari Diringkus Polisi di https://www.kompas.tv/article/379169/jual-gadis-rp-2-5-juta-muncikari-diringkus-polisi <br /> <br />Dari hasil pemeriksaan, sudah 1 tahun terakhir pelaku nekad menjual barang haram tersebut lantaran terdesak kebutuhan ekonomi keluarga. <br /> <br />"Betul bahwa kami telah mengamankan 1 laki-laki yang bermula dari laporan masyarakat bahwa di sebuah rumah di Pekon Rajabasa sering dilakukan transaksi narkotika," ujar AKP Dedi Wahyudi, Kasatresnarkoba Polres Tanggamus. <br /> <br />Ditangkapnya seorang kepala dusun yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat ini tentu disayangkan lantaran terlibat peredaran narkoba. <br /> <br />Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penyalahgunaan narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Polisi saat ini masih mengejar rekan pelaku yang berperan sebagai penyuplai narkoba. <br /> <br />#kepaladusun #tanggamus #narkotika <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/379177/kepala-dusun-diringkus-polisi-terbukti-mengedarkan-sabu
