JAKARTA, KOMPAS.TV - Palu sudah diketuk hakim, sebagai tanda berakhirnya sidang pembunuhan Brigadir Yosua. <br /> <br />Terdakwa sekaligus eksekutor pembunuhan Yosua, Bharada Richard Eliezer divonis dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara. <br /> <br />Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara. <br /> <br />Hakim juga mempertimbangkan Eliezer sebagai penguak fakta. <br /> <br />Kuasa Hukum Eliezer, Ronny Talapessy tak kuasa menahan haru atas putusan itu. <br /> <br />Ucapan selamat dan apresiasi, juga disampaikan pendukung Eliezer pada Ronny. <br /> <br />Baca Juga Kejagung Tak Ajukan Banding pada Vonis Eliezer: Keadilan Sudah Terwujud di https://www.kompas.tv/article/379232/kejagung-tak-ajukan-banding-pada-vonis-eliezer-keadilan-sudah-terwujud <br /> <br />Keluarga Yosua mengaku tidak menyimpan dendam karena vonis yang diberikan kepada lima terdakwa, sesuai dengan peran mereka masing-masing. <br /> <br />Ayah Yosua, Samuel juga menjelaskan, keluarganya sudah menerima permintaan maaf dari Richard Eliezer yang berjanji untuk jujur dalam membela Yosua. <br /> <br />Seluruh terdakwa kasus pembunuhan Yosua sudah divonis. <br /> <br />Otak pembunuhan yosua, bekas Kadiv Propam Ferdy Sambo divonis mat. <br /> <br />Putri candrawathi divonis 20 tahun penjaara. <br /> <br />Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal 13 tahun penjara. <br /> <br />Terakhir yang menjadi perhatian publik, Richard Eliezer akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena telah menjadi penguak fakta di persidangan. <br /> <br />Bagaimana dengan babak selanjutnya? <br /> <br />Akankah tim penasihat hukum terdakwa dan jaksa akan mengajukan banding? <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/379254/vonis-5-terdakwa-kasus-pembunuhan-berencana-yosua-sudahkah-memenuhi-rasa-keadilan
