MADIUN, KOMPAS.TV - Kakek berusia 70 tahun warga Desa Morang, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun dibawa ke Polres Madiun, Kamis (16/02/23) pagi. <br /> <br />Sebelumnya sang kakek ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan kekerasan seksual terhadap bocah perempuan berusia 7 tahun awal bulan September 2022. <br /> <br />Baca Juga Hakim Sebut Kasus Pelecehan Seksual pada Putri Candrawathi Tidak Logis di https://www.kompas.tv/article/378204/hakim-sebut-kasus-pelecehan-seksual-pada-putri-candrawathi-tidak-logis <br /> <br />Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pada September tahun lalu, namun tidak ditahan polisi hanya diharuskan wajib lapor secara rutin. <br /> <br />Petugas beralasan kondisi fisik tersangka yang memiliki penyakit jantung jadi bahan pertimbangan. <br /> <br />Kini tersangka telah ditahan di Polres Madiun dan akan segera dibawa ke lapas Kelas 1 Madiun untuk kelancaran persidangan karena jaksa telah melimpahkan berkas kasus ke pengadilan. <br /> <br />Sebelumnya, tersangka dilaporkan tetangganya karena telah melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya yang masih berusia 7 tahun. <br /> <br />Dalam pemeriksaan polisi terungkap, modus tersangka melakukan kekerasan seksual yaitu memanfaatkan kesempatan saat korban sedang bermain sendirian. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/379273/kakek-70-tahun-pelaku-kekerasan-seksual-pada-anak-di-madiun-ditangkap