JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara. <br /> <br />Kejaksaan Agung menyatakan, tidak mengajukan banding atas vonis Eliezer yang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa. <br /> <br />Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana menyatakan, pihaknya tidak ajukan banding, karena melihat putusan Hakim sudah adil. <br /> <br />Jaksa juga mempertimbangkan sikap keluarga Yosua yang sudah memaafkan Eliezer. <br /> <br />Dengan demikian, putusan Majelis Hakim sudah memiliki kekuatan hukum tetap. <br /> <br />Sebelumnya, saat divonis 1 tahun 6 bulan penjara, Eliezer yang mendengarkan putusan Hakim sambil berdiri itu pun, sontak tak kuasa menahan tangisnya di depan Hakim. <br /> <br />Baca Juga Hakim Tegur Jaksa dan Hotman Paris karena Marah-marah di Sidang Kasus Teddy: Malu, Malulah! di https://www.kompas.tv/article/379282/hakim-tegur-jaksa-dan-hotman-paris-karena-marah-marah-di-sidang-kasus-teddy-malu-malulah <br /> <br />Eliezer bahkan terlihat mengucap syukur kepada Tuhan usai mendengar vonis yang dibacakan Hakim. <br /> <br />Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa, 12 tahun penjara. <br /> <br />Hakim berpendapat, hal yang meringankan vonis adalah Eliezer telah berlaku jujur dan konsisten selama sidang. <br /> <br />Menurut Hakim, perkara pembunuhan Yosua juga menjadi terang karena ada pengakuan Eliezer. <br /> <br />Hal lain, pemaafan dari keluarga Yosua juga menjadi pertimbangan Hakim. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/379334/jaksa-tak-ajukan-banding-atas-vonis-ringan-eliezer-ini-alasannya