<p>VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait sidang putusan atau vonis terhadap terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.</p> <br /> <br /><p>Menurut Jokowi, keputusan sudah berdasarkan pertimbangan fakta-fakta serta sejumlah bukti. (RP-DRP-DA) </p> <br />