JAKARTA, KOMPAS.TV - Pertimbangan lain yang dibacakan Hakim dalam vonis Eliezer adalah, Eliezer berani menyampaikan fakta dengan jujur di tengah tekanan berbagai pihak. <br /> <br />Atas dasar ini, terdakwa layak ditetapkan sebagai whistle blower atau saksi pelaku yang bekerja sama, dan sebagai penguak fakta, sehingga layak mendapat penghargaan. <br /> <br />Baca Juga Pertimbangkan Status Justice Collaborator Eliezer, LPSK Apresiasi Vonis Majelis Hakim di https://www.kompas.tv/article/379006/pertimbangkan-status-justice-collaborator-eliezer-lpsk-apresiasi-vonis-majelis-hakim <br /> <br />Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, telah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. <br /> <br />Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yaitu 12 tahun penjara. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/379339/berani-dan-jujur-dalam-ungkap-fakta-hakim-jatuhkan-vonis-ringan-untuk-richard-eliezer