JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung memastikan tak mengajukan banding atas vonis hakim 1 tahun 6 bulan penjara kepada terpidana Richard Eliezer. <br /> <br />Kepastian ini disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana. <br /> <br />Jampidum menyebut menghormati keputusan hakim yang dapat diterima masyarakat terhadap Eliezer. <br /> <br />Sikap Eliezer yang jujur dan bekerjasama membongkar kasus ini sebagai status Justice Collaborator atau penguak fakta disebut Jampidum jadi salah satu pertimbangan jaksa tak mengajukan banding. <br /> <br />Baca Juga Ibu Richard Eliezer Optimis Sang Anak Kembali Bertugas di Polri Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara di https://www.kompas.tv/article/379357/ibu-richard-eliezer-optimis-sang-anak-kembali-bertugas-di-polri-usai-divonis-1-5-tahun-penjara <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/379372/jampidum-ungkap-alasan-kejagung-tak-ajukan-banding-vonis-eliezer-ini-pertimbangannya