JAKARTA, KOMPAS.TV - Vonis Hakim terhadap terdakwa pembunuhan berencana Yosua, Richard Eliezer, telah diputuskan. <br /> <br />Hukuman satu tahun enam bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa, 12 tahun penjara. <br /> <br />Menurut majelis Hakim, vonis diberikan karena sejumlah pertimbangan. <br /> <br />Satu hal yang memberatkan adalah Eliezer tidak menghargai keakrabannya dengan Yosua. <br /> <br />Hal meringankan adalah, Eliezer saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan, termasuk menyesali perbuatan. <br /> <br />Satu hal yang paling menonjol adalah, adanya pemaafan dari keluarga Yosua. <br /> <br />Baca Juga Inilah Momen Pertama Kalinya Orangtua Sambangi Eliezer di Rutan Bareskrim Usai Vonis..! di https://www.kompas.tv/article/379373/inilah-momen-pertama-kalinya-orangtua-sambangi-eliezer-di-rutan-bareskrim-usai-vonis <br /> <br />Hukum progresif di Indonesia diperkenalkan oleh almarhum Professor Sacipto Raharjo, yang memiliki pandangan bahwa hukum dibentuk untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. <br /> <br />Apakah Majelis Hakim dalam perkara pembunuhan berencana Yosua menggunakan pandangan hukum progresif, sehingga berani dalam memberikan vonis? <br /> <br />Analisisnya KompasTV bahas bersama Abdul Fickar Hadjar, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, dan juga Peneliti Institute For Criminal Justice Reform atau ICJR, Iftitahsari. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/379393/membaca-faktor-pendorong-keberanian-majelis-hakim-jatuhi-vonis-ringan-untuk-eliezer
