MALANG, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum tersangka perusakan Kantor Arema FC mengajukan penangguhan penahanan ke Mapolresta Malang Kota. <br /> <br />Keluarga para tersangka dan tim kuasa hukum menjadi penjamin dalam pengajuan pengangguhan penahanan sejak pekan lalu. <br /> <br />Baca Juga 5 OPD di Kabupaten Banyuasin Sukses Lakukan Transaksi E-Katalog Lokal di https://www.kompas.tv/article/379455/5-opd-di-kabupaten-banyuasin-sukses-lakukan-transaksi-e-katalog-lokal <br /> <br />Tim kuasa hukum juga berharap ada upaya mediasi bersama pihak manajemen Arema FC. <br /> <br />Sebelumnya, 8 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa di Kantor Manajemen Arema FC beberapa waktu lalu. <br /> <br />Aksi unjuk rasa ini berakhir ricuh antara massa Arek Malang dan Petugas Keamanan Kantor Arema FC hingga terjadi perusakan toko yang menjual atribut resmi Arema FC. <br /> <br />Baca Juga Puluhan Pengungsi Rohingya Kembali Berlabuh di Pesisir Pantai Kawasan Desa Lampanah Aceh Besar di https://www.kompas.tv/article/379451/puluhan-pengungsi-rohingya-kembali-berlabuh-di-pesisir-pantai-kawasan-desa-lampanah-aceh-besar <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/379457/kuasa-hukum-tersangka-perusakan-kantor-arema-fc-ajukan-penangguhan-penahanan-ke-mapolresta-malang