Surprise Me!

Kejaksaan Agung Tak Ajukan Banding Vonis 1,5 Tahun Penjara Richard Eliezer

2023-02-17 191 Dailymotion

KEJAKSAAN AGUNG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menyatakan vonis terhadap Richard Eliezer telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. <br /> <br />Vonis 1 tahun 6 bulan untuk richard Eliezer sudah diketok oleh majelis hakim. <br /> <br />Atas putusan ini, Kejaksaan Agung menyebut tidak akan mengajukan banding. <br /> <br />Pernyataan keluarga Yosua yang telah memaafkan Eliezer menjadi pertimbangan utama kejaksaan agung tidak mengajukan banding. <br /> <br />Pasalnya jaksa merupakan representasi dari korban, negara dan masyarakat luas. <br /> <br />Selain itu, kejaksaan menganggap seluruh pertimbangan dari jaksa penuntut umum dalam proses persidangan telah digunakan oleh majelis hakim dalam putusannya. <br /> <br />Jampidum, Fadil Zumhana menyebut menghormati keputusan hakim yang dapat diterima masyarakat terhadap Eliezer. <br /> <br />Atas sikap kejaksaan agung dan kuasa hukum Eliezer yang sama- sama tidak mengajukan banding, maka vonis terhadap Richard Eliezer telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. <br /> <br />Meski putusan sidang telah inkrah, Eliezer masih harus menghadapi sidang di komisi kode etik untuk memastikan kelanjutan karirnya di polri. <br /> <br />Baca Juga Tak Terima dengan Vonis Hakim, Ferdy Sambo Cs Kompak Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di https://www.kompas.tv/article/379461/tak-terima-dengan-vonis-hakim-ferdy-sambo-cs-kompak-ajukan-banding-ke-pengadilan-tinggi-dki-jakarta <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/379462/kejaksaan-agung-tak-ajukan-banding-vonis-1-5-tahun-penjara-richard-eliezer

Buy Now on CodeCanyon