JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan Divisi Propam Polri untuk menggelar sidang komisi kode etik profesi terhadap Richard Eliezer. <br /> <br />Dalam sidang ini nantinya nasib karier Richard Eliezer di polri akan ditentukan. <br /> <br />Setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara, selanjutnya Bahrada Richard Eliezer akan menjalani sidang komisi kode etik profesi di kepolisian. <br /> <br />Putusan pengadilan nantinya juga akan menjadi bahan pertimbangan dalam sidang komisi kode etik. <br /> <br />Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut pihaknya terbuka untuk mempertimbangkan kelanjutan karir Eliezer di kepolisian, termasuk peluang Eliezer kembali ke Brimob. <br /> <br />Baca Juga Angkat Bicara Soal Vonis Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, Presiden: Hakim Sudah Pertimbangkan Bukti di https://www.kompas.tv/article/379463/angkat-bicara-soal-vonis-ferdy-sambo-dan-richard-eliezer-presiden-hakim-sudah-pertimbangkan-bukti <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/379464/soal-richard-eliezer-kembali-ke-brimob-kapolri-peluang-itu-ada