JAKARTA, KOMPAS.TV - Tak terima dengan vonis hakim, empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat kompak mengajukan banding ke pengadilan tinggi DKI Jakarta. <br /> <br />Menko Polhukam Mahfud MD mengajak semua pihak untuk mengawal kasus ini sampai tuntas. <br /> <br />Baca Juga Eliezer akan Jalani Sidang Kode Etik untuk Putuskan Status Keanggotaanya di Polri di https://www.kompas.tv/article/379510/eliezer-akan-jalani-sidang-kode-etik-untuk-putuskan-status-keanggotaanya-di-polri <br /> <br />Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memasuki babak baru. <br /> <br />Empat terdakwa, yakni Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal resmi mengajukan banding. <br /> <br />Mereka tak terima dengan vonis hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). <br /> <br />Menanggapi langkah hukum yang dilakukan Sambo cs, Kejaksaan Agung menyatakan akan mempelajari permohonan Sambo dan tiga terdakwa lainnya. <br /> <br />Dalam program Rosi, Albertina Ho menyampaikan ada peluang meringankan bagi Sambo jika KUHP baru diterapkan. <br /> <br />Dalam KUHP baru disebutkan, terpidana yang divonis mati jika berkelakuan baik, maka besar peluangnya untuk mendapatkan keringanan hukuman. <br /> <br />Namun, Albertina Ho menambahkan hukuman mati bagi Sambo bisa saja terjadi apabila dieksekusi sebelum berlakukan KUHP yang baru. <br /> <br />Tapi faktanya, antrean hukuman mati itu panjang ada yang hingga 10 tahun belum juga dieksekusi. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/379513/tak-terima-dengan-vonis-hakim-sambo-putri-kuat-dan-ricky-kompak-ajukan-banding