KOMPAS.TV - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Kolonel Priyanto penabrak 2 remaja pengendara sepeda motor di kawasan Nagreg, Garut, Jawa Barat pada Desember 2021. <br /> <br />Baca Juga DPRD Jambi Mundur Usai Anaknya Tabrakan Mobil Dinas dan Bawa Penumpang Tanpa Busana di https://www.kompas.tv/article/375695/dprd-jambi-mundur-usai-anaknya-tabrakan-mobil-dinas-dan-bawa-penumpang-tanpa-busana <br /> <br />Pada 7 Juni 2022, Pengadilan Militer Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Kolonel Priyanto. <br /> <br />Putusan ini dikuatkan di tingkat banding. <br /> <br />Tidak terima, kolonel Priyanto mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun akhirnya ditolak. <br /> <br />Atas penolakan MA, Kolonel Priyanto harus mendekam di penjara seumur hidupnya. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/379581/ma-tolak-kasasi-kolonel-priyanto-tersangka-penabrak-remaja-di-nagreg