JAKARTA, KOMPAS.TV - Empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf resmi mengajukan banding. <br /> <br />Sementara itu, Richard Eliezer tak mengajukan banding, hingga vonis hakim telah berkekuatan hukum tetap. <br /> <br />Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, masih akan berurusan dengan persidangan, setelah resmi mengajukan banding. <br /> <br />Baca Juga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ajukan Banding, Ayah Yosua: Itu Hak Terdakwa di https://www.kompas.tv/article/379661/ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi-ajukan-banding-ayah-yosua-itu-hak-terdakwa <br /> <br />Berdasar data sistem informasi penelusuran perkara PN Jaksel, Kuat Maruf lebih dulu mengajukan banding, ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tanggal 15 Februari. <br /> <br />Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal, mengajukan banding pada 16 Februari. <br /> <br />Ferdy Sambo divonis hukuman mati, istrinya Putri Chandrawati divonis 20 tahun penjara. <br /> <br />Sementara Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/379685/melawan-vonis-hakim-sambo-cs-resmi-ajukan-banding-ke-pengadilan-tinggi-dki-jakarta