JAKARTA, KOMPAS.TV - Ayah almarhum Yosua, Samuel Hutabarat, merespons soal pengajuan banding yang dilakukan empat terdakwa pembunuhan anaknya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. <br /> <br />Samuel menyatakan, pengajuan banding adalah hak siapa pun. <br /> <br />Pihak keluarga Yosua, menyerahkan keputusan hukum Sambo pada hakim. <br /> <br />Baca Juga Melawan Vonis Hakim, Sambo CS Resmi Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di https://www.kompas.tv/article/379685/melawan-vonis-hakim-sambo-cs-resmi-ajukan-banding-ke-pengadilan-tinggi-dki-jakarta <br /> <br />Berdasar data sistem informasi penelusuran perkara PN Jaksel, Kuat Maruf lebih dulu mengajukan banding, ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tanggal 15 Februari. <br /> <br />Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal, mengajukan banding pada 16 Februari. <br /> <br />Ferdy Sambo divonis hukuman mati, istrinya Putri Chandrawati divonis 20 tahun penjara. <br /> <br />Sementara Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/379687/sambo-cs-ajukan-banding-ayah-yosua-serahkan-keputusan-hukum-pada-hakim