JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban, Edwin Partogi, LPSK akan mengajukan ke Kemenkumham, terkait remisi tambahan untuk Richard Eleizer. <br /> <br />Menurut Edwin Partogi, LPSK akan mengajukan remisi tambahan kepada Richard Eliezer, karena menjadi justice collaborator yaitu selama dua pertiga masa tahanan. <br /> <br />Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga mengatakan bahwa masa perlindungan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan berlaku 6 bulan ke depan. <br /> <br />Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta, Jumat (17/2/2023). <br /> <br />Baca Juga LPSK Perjuangkan Pemenuhan Hak Richard Eliezer selaku JC: Bisa Remisi atau Pembebasan Bersyarat di https://www.kompas.tv/article/379674/lpsk-perjuangkan-pemenuhan-hak-richard-eliezer-selaku-jc-bisa-remisi-atau-pembebasan-bersyarat <br /> <br />Edwin mengatakan alasan 6 bulan karena terdapat evaluasi dalam masa perlindungan. <br /> <br />"Kenapa enam bulan, karena dalam enam bulan itu bisa saja ada evaluasi dari LPSK yang menyatakan bahwa perlindungan itu sudah tidak diperlukan. Dalam enam bulan itu ada sikap dari terlindung. <br /> <br />Sikap terlindung misalnya sudah tidak lagi memerlukan perlindungan dari LPSK. <br /> <br />Jadi enam bulan itu kepentingannya, kepentingan LPSK dan terlindung untuk apakah perlindungan itu masih diperlukan atau tidak," ujar Edwin. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/379692/soal-pengajuan-remisi-eliezer-lpsk-bisa-saja-bentuknya-berupa-pembebasan-bersyarat
