JAKARTA, KOMPAS.TV - Kelima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menjalani vonis. <br /> <br />Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara, Ricky Rizal 12 tahun penjara, dan sang penguak fakta 1 tahun 6 bulan penjara. <br /> <br />Baca Juga Mungkinkah Sanksi Eliezer Juga Ringan di Persidangan Kode Etik Polri? di https://www.kompas.tv/article/379680/mungkinkah-sanksi-eliezer-juga-ringan-di-persidangan-kode-etik-polri <br /> <br />Putusan Eliezer sangat jauh berbalik dengan tuntutan jaska yang sebelumnya memberi hukuman 12 tahun penjara. <br /> <br />Poin maaf dari keluarga Yosua jadi pertimbangan hakim memvonis ringan Eliezer. <br /> <br />Lalu apa tanggapan ibu Eliezer mengenai hal itu? Simak dialog selengkapnya bersama ibunda Yosua Hutabarat serta melalui sambungan Zoom, Rynecke Pudihang ibu dari Richard Eliezer. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/379694/eksklusif-ibu-yosua-dan-ibu-eliezer-bertemu-usai-vonis-ferdy-sambo-cs