JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi Korban, LPSK, akan mengajukan remisi tambahan untuk terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Richard Eliezer. <br /> <br />Remisi tambahan diajukan LPSK ke Kementerian Hukum dan HAM. <br /> <br />Baca Juga LPSK Buka Kesempatan Bagi Richard Eliezer Bergabung, Edwin Partogi: Kami Membuka Diri! di https://www.kompas.tv/article/379706/lpsk-buka-kesempatan-bagi-richard-eliezer-bergabung-edwin-partogi-kami-membuka-diri <br /> <br />LPSK menganggap, kendati Eliezer sudah mendapatkan vonis ringan dari hakim, remisi tambahan tetap layak diberikan. <br /> <br />Menurut LPSK, remisi tambahan kepada Richard Eleizer ini diajukan, mengingat status Eliezer sebagai justice collaborator, dengan potongan dua pertiga masa tahanan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/379711/lpsk-vonis-richard-eliezer-bukan-vonis-justice-collaborator-yang-terendah