JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai menerima vonis 1 tahun 6 bulan penjara, Richard Eliezer tak mengajukan banding. Begitu pun dengan pihak jaksa. <br /> <br />Vonis Hakim bagi Eliezer pun dinyatakan inkrah atau sudah berkekuatan hukum. <br /> <br />Kini wacana soal peluang Eliezer untuk kembali berkarir di Brimob pun mengemuka. <br /> <br />Kapolri bahkan menyatakan ada peluang ke arah itu. <br /> <br />Orangtua Eliezer pun memiliki harapan besar agar sang anak bisa kembali ke Korps Brimob. <br /> <br />Namun pertanyaannya, bisakah Eliezer kembali ke Brimob? <br /> <br />Baca Juga Peluang Aktif Kembali ke Polri, Begini Harapan Teman-Teman Eliezer di Manado! di https://www.kompas.tv/article/379683/peluang-aktif-kembali-ke-polri-begini-harapan-teman-teman-eliezer-di-manado <br /> <br />Jika merujuk pada Perkap Nomor 7 tahun 2022, Eliezer sebenarnya masih berpeluang, kembali aktif sebagai anggota Polri. <br /> <br />Karena, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat berlaku bagi personel yang menghadapi hukuman pidana tahanan 5 tahun, dan divonis 3 tahun yang sudah berketetapan hukum. <br /> <br />Namun Eliezer juga terganjal peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003, yakni tentang pemberhentian personel Polri yang menyebut sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, berlaku pada personel yang divonis pidana, tanpa Batasan waktu. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/379719/nasib-karier-eliezer-di-polri-akan-ditentukan-di-sidang-kode-etik