Surprise Me!

Bantah KUHP Baru Dibuat untuk Loloskan Sambo dari Hukuman Mati, Ini Kata Menkumham!

2023-02-17 14 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly membantah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, dibuat untuk meloloskan Ferdy Sambo, dari vonis hukuman mati. <br /> <br />Menurutnya, pembahasan sudah dilakukan jauh sebelum kasus Sambo. <br /> <br />Menurut Yasonna, pasal 100 KUHP yang mengatur masa percobaan selama 10 tahun bagi terpidana mati, ketentuannya mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi. <br /> <br />Dalam pasal itu, disebut jika terbukti berkelakuan baik selama masa percobaan 10 tahun, hukuman mati bisa diganti menjadi hukuman seumur hidup. <br /> <br />Baca Juga Vonis Mati Ferdy Sambo, Benarkah Akan Terganjal KUHP Baru? di https://www.kompas.tv/article/379728/vonis-mati-ferdy-sambo-benarkah-akan-terganjal-kuhp-baru <br /> <br />Menkumham menyatakan, pasal itu dirancang jauh sebelum Ferdy Sambo terbelit kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, yang membuatnya divonis mati. <br /> <br />Terkait pengajuan banding, oleh terdakwa Sambo dan Putri Candrawathi, ayah Brigadir Yosua menghargai keputusan mereka, karena hak sebagai Warga Negara Indonesia. <br /> <br />Sebelumnya, tim penasihat hukum Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal telah mengajukan banding, atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 13 dan 14 Februari lalu. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/379747/bantah-kuhp-baru-dibuat-untuk-loloskan-sambo-dari-hukuman-mati-ini-kata-menkumham

Buy Now on CodeCanyon