JAKARTA, KOMPAS.TV - Empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf resmi mengajukan banding. <br /> <br />Berdasar data sistem informasi penelusuran perkara PN Jaksel, Kuat Maruf lebih dulu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tanggal 15 Februari. <br /> <br />Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal, mengajukan banding pada 16 Februari. <br /> <br />Ferdy Sambo divonis hukuman mati, istrinya Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara. <br /> <br />Sementara Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara. <br /> <br />Sementara itu, Richard Eliezer tak mengajukan banding, hingga vonis hakim telah berkekuatan hukum tetap. <br /> <br />Baca Juga Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Berbagi Pengalaman Atasi Stunting di https://www.kompas.tv/article/379801/wali-kota-semarang-hevearita-gunaryanti-rahayu-berbagi-pengalaman-atasi-stunting <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/379803/lawan-vonis-mati-ferdy-sambo-ajukan-banding-ke-pengadilan-tinggi-dki-jakarta
