KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap menerima Richard Eliezer setelah menjalani masa tahanan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. <br /> <br />LPSK menilai, bergabungnya Eliezer akan memudahkan LPSK dalam memberikan perlindungan setelah Eliezer bebas. <br /> <br />Baca Juga LPSK Sampaikan Terimakasih pada Kuasa Hukum dan Pendukung Eliezer di https://www.kompas.tv/article/379600/lpsk-sampaikan-terimakasih-pada-kuasa-hukum-dan-pendukung-eliezer <br /> <br />Nasib Richard Eliezer sebagai anggota Polri usai divonis satu setengah tahun penjara akan ditentukan dalam sidang kode etik. <br /> <br />Jika dari hasil sidang etik Eliezer tak dipecat Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap sang penguak fakta bisa bergabung dengan LPSK atas izin Kapolri. <br /> <br />Selain dapat berkontribusi dalam perlindungan saksi dan korban lain, LPSK juga menilai bergabungnya Eliezer memudahkan LPSK melindunginya sebagai justice collaborator. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/379832/lpsk-membuka-diri-jika-richard-eliezer-ingin-bergabung
