DEPOK, KOMPAS.TV - Terapis yang menganiaya balita autis di Depok, Jawa Barat ditetapkan polisi sebagai tersangka. Namun, tersangka tidak ditahan. <br /> <br />Dari barang bukti dan pemeriksaan saksi, polisi menyimpulkan tersangka melakukan penganiayaan terhadap balita autis yang jadi pasiennya. <br /> <br />Baca Juga Pelaku Tabrak Lari yang Buang Korbannya Ditangkap, Masih Berstatus Saksi! di https://www.kompas.tv/article/379937/pelaku-tabrak-lari-yang-buang-korbannya-ditangkap-masih-berstatus-saksi <br /> <br />Tersangka melakukan metode terapi yang benar, namun tindakannya tidak sesuai standar prosedur operasional. <br /> <br />Tersangka dinilai lalai karena mengempit korbannya dengan kedua kakinya sehingga berakibat korban menangis dan meronta-ronta. <br /> <br />Meski demikian tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. <br /> <br />Baca Juga Detik-Detik Pelaku Tabrak Lari Buang Korban yang Kondisinya Memprihatinkan di https://www.kompas.tv/article/379940/detik-detik-pelaku-tabrak-lari-buang-korban-yang-kondisinya-memprihatinkan <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/379943/jadi-tersangka-terapis-aniaya-balita-autis-tak-ditahan