JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim penasihat hukum Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal telah mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Hal ini disampaikan pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto. <br /> <br />Sebelumnya, otak pembunuhan Yosua, bekas Kadiv Propam Ferdy Sambo divonis mati. <br /> <br />Baca Juga Sambo Banding atas Putusan Pemecatan dari Polri, Sidang Berlangsung Tanpa Tergugat dan Saksi! di https://www.kompas.tv/article/328850/sambo-banding-atas-putusan-pemecatan-dari-polri-sidang-berlangsung-tanpa-tergugat-dan-saksi <br /> <br />Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjaara. <br /> <br />Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal 13 tahun penjara. <br /> <br />Kita kupas perlawanan Ferdy Sambo melawan vonis mati ini, Bersama Pengacara Keluarga Yosua Hutabarat, Martin Simanjuntak dan Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/379944/ada-kekhawatiran-hukuman-mati-sambo-tidak-terlaksana-akibat-kuhp-baru-ini-kata-pengamat-hukum