JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis, pada lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua. <br /> <br />Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf mengajukan banding atas vonis hakim. <br /> <br />Setelah hakim menjatuhkan vonis, terpidana masih memiliki hak mengajukan upaya hukum lain demi meringankan hukuman. <br /> <br />Upaya hukum bisa dilakukan dengan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi, dan kasasi dan peninjauan kembali di tahap selanjutnya. <br /> <br />Mantan Hakim Agung Sarwoko mengingatkan, putusan di Pengadilan Negeri kadang bisa berubah di pengadilan yang lebih tinggi. <br /> <br />Baca Juga Ada Kekhawatiran Hukuman Mati Sambo Tidak Terlaksana Akibat KUHP Baru, Ini Kata Pengamat Hukum! di https://www.kompas.tv/article/379944/ada-kekhawatiran-hukuman-mati-sambo-tidak-terlaksana-akibat-kuhp-baru-ini-kata-pengamat-hukum <br /> <br />Menko Polhukam Mahfud MD mengajak semua pihak untuk ikut mengawal peradilan kasus Sambo untuk memastikan proses hukum selanjutnya berjalan adil. <br /> <br />Sementara Hakim Non Aktif, Albertina Ho menyatakan Ferdy Sambo berpeluang mendapatkan keringanan menjadi hukuman seumur hidup setelah kuhp baru berlaku. <br /> <br />Dalam KUHP baru yang akan berlaku januari 2026, status terpidana mati bisa berubah menjadi pidana seumur hidup, dengan masa percobaan sepuluh tahun menjalani hukuman dengan syarat berkelakuan baik. <br /> <br />Sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. <br /> <br />Istrinya Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara. <br /> <br />Sedangkan Ricky Rizal dan Kuat Maruf masing-masing dijatuhi hukuman 13 dan 15 tahun penjara. <br /> <br />Akankah upaya hukum banding di pengadilan tinggi, akan mengubah hukuman mereka menjadi lebih ringan? <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/379953/ferdy-sambo-ajukan-banding-bisakah-lolos-dari-hukuman-mati
