JAKARTA, KOMPAS.TV - Sang penguak fakta kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, kini bisa sedikit bernafas lega. <br /> <br />Pasca keputusan jaksa penuntut umum untuk tidak mengajukan banding, Richard Eliezer, kini tinggal menjalani masa tahanan sesuai vonis hakim yakni 1 tahun 6 bulan. <br /> <br />Meski demikian, urusan keselamatan tak bisa disepelekan. <br /> <br />Pengacara Eliezer, Ronny Talapessy mengungkap alasan permohonan perpanjangan perlindungan LPSK pada Eliezer demi alasan keselamatan Eliezer pasca vonis hakim. <br /> <br />Baca Juga LPSK Perpanjang Perlindungan Eliezer Hingga 6 Bulan ke Depan! di https://www.kompas.tv/article/379957/lpsk-perpanjang-perlindungan-eliezer-hingga-6-bulan-ke-depan <br /> <br />Perpanjangan perlindungan LPSK terhadap Eliezer sudah berjalan 6 bulan sejak Agustus 2022 silam hingga Februari 2023 dan kini berlanjut hingga 6 bulan ke depan. <br /> <br />Selama dalam perlindungan LPSK, Eliezer akan menerima berbagai perlindungan dan layanan pemulihan. <br /> <br />Termasuk mendapatkan ruang tahanan terpisah, serta dilindungi oleh satgas bentukan LPSK selama 24 jam. <br /> <br />Skema perlindungan ini nantinya bisa kembali diperpanjang ataupun dihentikan, mengikuti permintaan yang diajukan oleh Richard Eliezer. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/379963/demi-keselamatan-eliezer-ajukan-perpanjangan-status-penguak-fakta
