JAKARTA, KOMPAS.TV - Kompolnas menilai hal-hal yang meringankan vonis Bharada E atau Richard Eliezer dalam pengadilan juga akan dipertimbangkan dalam pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). <br /> <br />Adapun saat ini Polri tengah mempersiapkan jadwal untuk menggelar sidang etik terhadap Eliezer. <br /> <br />Hal-hal yang meringankan itu di antaranya tekanan yang tidak bisa ditolak, status justice collaborator (JC), permintaan maaf Richard Eliezer dan pemberian maaf dari orangtua Yosua. <br /> <br />Baca Juga Sidang Kode Etik Jadi Penentu, Bisakah Eliezer Kembali Aktif Jadi Polisi? di https://www.kompas.tv/article/380164/sidang-kode-etik-jadi-penentu-bisakah-eliezer-kembali-aktif-jadi-polisi <br /> <br />"Menyangkut keadilan Justice Collaborator, Kita tahu bahwa awal kasus ini terungkap, diawali dari Eliezer yang disampaikan langsung kepada Kapolri," kata Ketua Kompolnas Benny Mamoto. <br /> <br />"Ini sangat penting kontribusinya dalam rangka pengungkapan kasus duren tiga dan menjadi pertimbangan Kapolri dalam menentukan nasib Eliezer," sambungnya. <br /> <br />Video editor: Febi Ramdani <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/380226/kompolnas-hal-meringankan-bakal-jadi-pertimbangan-sidang-etik-richard-eliezer