JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa dilanjutkan hari ini. <br /> <br />Tim Jaksa Penuntut Umum mengajukan dua saksi dalam persidangan. <br /> <br />Jaksa mengajukan dua saksi yaitu Jantho Parluhutan Situmorang dan Muhammad Nasir alias Daeng. <br /> <br />Baca Juga Wakil Presedin Maruf Amin Sebut Dudung Jenderal Santri di https://www.kompas.tv/article/380390/wakil-presedin-maruf-amin-sebut-dudung-jenderal-santri <br /> <br />Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini, Jantho dimintai keterangan terkait perannya menyerahkan narkoba pada Muhammad Nasir yang merupakan pengedar. <br /> <br />Narkoba itu diduga milik terdakwa Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/380394/sidang-kasus-teddy-minahasa-saksi-dimintai-keterangan-soal-serah-terima-narkoba
