JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung mengajukan banding terhadap Terdakwa Ferdy Sambo Cs. <br /> <br />Upaya ini dilakukan agar Jaksa Penuntut Umum tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya. <br /> <br />Hal tersebut disampaikan dalam keterangan tertulis oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. <br /> <br />Baca Juga Sejak Januari 2023 BPJPH Kemenag Terbitkan 2.171 Sertifikat Halal untuk 38.480 Produk di https://www.kompas.tv/article/380422/sejak-januari-2023-bpjph-kemenag-terbitkan-2-171-sertifikat-halal-untuk-38-480-produk <br /> <br />Kejaksaan Agung punya waktu 14 hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta. <br /> <br />Hakim memutuskan menghukum mati Ferdy Sambo, 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi, 13 tahun Ricky Rizal dan 15 tahun untuk Kuat Ma'ruf. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/380427/ternyata-inilah-alasan-kejagung-ajukan-banding-atas-vonis-sambo-cs