BENGKULU, KOMPAS.TV - Polisi terpaksa menembak pelaku J-R yang mencoba melawan saat dilakukan penangkapan oleh petugas. Pada saat dilakukan penangkapan, J-R tak sendiri melainkan bersama 4 rekannya yang berhasil kabur dari kejaran polisi. <br /> <br />Pelaku yang merupakan residivis kasus pembunuhan ini ditangkap karena merupakan salah satu komplotan begal yang meresahkan warga Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. <br /> <br />Saat beraksi, pelaku bersama rekannya tak segan melukai korban dengan menggunakan senjata tajam. <br /> <br />Sebelum ditangkap, pelaku merampas salah satu motor warga Rejang Lebong. Sebelum merampas, pelaku terlebih dahulu melukai korban meski korban tidak melakukan perlawanan. <br /> <br />Pelaku kini terancam pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana 9 tahun penjara. <br /> <br />#bengkulu #begal #rejanglebong <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/380444/begal-sadis-di-rejang-lebong-ditembak-petugas