JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan atau TAMPAK mengajukan permohonan pencabutan laporan dugaan pelanggaran etika Richard Eliezer. <br /> <br />Melalui Permohonannya, TAMPAK menekankan peran Richard Eliezer sebagai "justice collaborator". <br /> <br />Selain itu Eliezer juga menyesali perbuatannya, menjadi salah satu alasan TAMPAK mencabut laporanya. <br /> <br />Baca Juga Jelang Sidang Kode Etik, Orang tua Eliezer Berharap Sang Anak Bisa Tugas di Brimob Lagi di https://www.kompas.tv/article/380174/jelang-sidang-kode-etik-orang-tua-eliezer-berharap-sang-anak-bisa-tugas-di-brimob-lagi <br /> <br />Usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara, kini muncul harapan Bharada Richard Eliezer bisa kembali bertugas sebagai polisi di kesatuannya, Korps Brimob. <br /> <br />Kapolri telah memerintahkan Divisi Propam Polri untuk menggelar sidang komisi kode etik profesi. <br /> <br />Hingga vonis pidana dijatuhkan, Status Richard Eliezer belum diputuskan apakah tetap jadi anggota Polri atau diberhentikan karena Polri belum menggelar sidang komisi kode etik. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/380508/tampak-cabut-laporan-dugaan-pelanggaran-etik-bharada-richard-eliezer