JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung memastikan akan mengajukan banding atas vonis 4 terdakwa pembubuhan berencana Yosua setelah keempatnya resmi menyatakan banding pekan lalu. <br /> <br />Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebut banding diatur dalam Surat Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum. <br /> <br />Jika terdakwa menyatakan banding, maka Penuntut Umum wajib menyatakan banding. <br /> <br />Baca Juga [BREAKING NEWS] Helikopter Evakuasi Mendarat, Anggota Rombongan Kapolda Jambi yang Terluka Diamankan di https://www.kompas.tv/article/380788/breaking-news-helikopter-evakuasi-mendarat-anggota-rombongan-kapolda-jambi-yang-terluka-diamankan <br /> <br />Kontra memori banding yang disiapkan Kejaksaan Agung nantinya berisi bantahan dalil-dalil memori banding yang diajukan 4 terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. <br /> <br />Mahkamah Agung pastikan tak ada intervensi dalam kasus Ferdy Sambo Cs. <br /> <br />Lewat pesan singkat, Juru Bicara Mahkamah Agung, Suharto pastikan hakim di semua tingkatan baik Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung mandiri atau independen. <br /> <br />Artinya bebas dari pengaruh kekuasaan extra yudicial <br />dan semua hakim tahu karena diatur dalam kode etik pedoman perilaku hakim. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/380791/kejaksaan-agung-siap-lawan-balik-banding-sambo-cs-ini-alasannya
