JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua. <br /> <br />Dalam memori banding yang diajukan, Kejaksaan Agung akan menguatkan vonis yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf. <br /> <br />Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyatakan Kejaksaan Agung juga menyiapkan kontra memori banding. <br /> <br />Baca Juga Hasil Survei Elektabilitas Dinamis, Peneliti Kompas: Paling Berdinamika itu Nasdem dan Demokrat di https://www.kompas.tv/article/380954/hasil-survei-elektabilitas-dinamis-peneliti-kompas-paling-berdinamika-itu-nasdem-dan-demokrat <br /> <br />Kontra memori banding, memuat bantahan atas isi memori banding yang diajukan Ferdy Sambo Cs. <br /> <br />Sebelumnya Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. <br /> <br />Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun, sementara Ricky Rizal dan Kuat Maruf, masing-masing menerima vonis, 13 dan 15 tahun penjara. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/380957/isi-kontra-memori-banding-yang-disiapkan-kejagung-untuk-sambo-cs
