KOMPAS.TV - Setelah divonis penjara satu tahun 6 bulan, di kasus pembunuhan berencana Yosua, Richard Eliezer akan hadapi sidang etik. <br /> <br />Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyatakan, kadivpropam saat ini tengah menyusun komisi kode etik untuk Eliezer. <br /> <br />Listyo sigit prabowo mengungkapkan, "Kaadiv sedang menyusun komisi etik seperti yg saya sampekan. Kami meenpertimbangkan semuanya. Baik yang meringankan dan lain lain." <br /> <br />Baca Juga Isi Kontra Memori Banding yang Disiapkan Kejagung untuk Sambo Cs di https://www.kompas.tv/article/380957/isi-kontra-memori-banding-yang-disiapkan-kejagung-untuk-sambo-cs <br /> <br />Menentukan nasib Eliezer apakah tetap bisa menjadi polisi atau tidak dengan mempertimbangkan masukan dari ahli, masyarakat, termasuk referensi dari pengadilan jika Richard Eliezer adalah Justice Collaborator atau penguak fakta. <br /> <br />Sejak kasus pembunuhan Yosua dan Eliezer menjadi terdakwa, nasib Eliezer memang belum diputus Komisi Kode Etik Polri. <br /> <br />Eliezer masih menjadi anggota Polri dengan pangkat Bharada. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/380959/persiapkan-sidang-etik-kapolri-kadivpropam-susun-komisi-kode-etik-eliezer
