JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua. <br /> <br />Dalam memori banding yang diajukan, Kejaksaan Agung akan menguatkan vonis yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf. <br /> <br />Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyatakan Kejaksaan Agung juga menyiapkan kontra memori banding. <br /> <br />Kontra memori banding, memuat bantahan atas isi memori banding yang diajukan Ferdy Sambo Cs. <br /> <br />Sebelumnya majelis hakim PN Jakarta Selatan, telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. <br /> <br />Baca Juga Kejaksaan Agung Siap Lawan Balik Banding Sambo Cs, Ini Alasannya...! di https://www.kompas.tv/article/380791/kejaksaan-agung-siap-lawan-balik-banding-sambo-cs-ini-alasannya <br /> <br />Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun. <br /> <br />Sementara Ricky Rizal dan Kuat Maruf, masing-masing menerima vonis 13 dan 15 tahun penjara. <br /> <br />Sementara itu, Mahkamah Agung memastikan tak akan ada intervensi, dalam upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo Cs. <br /> <br />Juru bicara Mahkamah Agung, Suharto menyatakan semua vonis yang dijatuhkan hakim, baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung bebas intervensi. <br /> <br />Hal ini telah diatur dalam kode etik hakim. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/381038/dukung-vonis-sambo-cs-kejagung-siapkan-kontra-memori-banding-untuk-4-terdakwa
