Surprise Me!

Kompolnas soal Kasus Teddy Minahasa: Barang Bukti Narkoba Tak Boleh Lama Disimpan

2023-02-22 15 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Teddy adalah satu dari enam terdakwa dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. <br /> <br />Sudah beberapa sidang, bagaimana melihat jalannya sidang?. <br /> <br />Ya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2) kemarin, sejumlah fakta juga terungkap. <br /> <br />Teddy dan Dody masih saling bantah soal barang bukti yang tidak langsung diserahkan ke negara. <br /> <br />Lantas, soal keengganan menitipkan barang sitaan ke rumah barang sitaan negara, bagaimana pandangan Pakar Hukum Pidana dan Kompolnas soal kasus ini? <br /> <br />Untuk membahasnya, sudah bersama Kompas TV Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim; juga Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting. <br />_____ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv. <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/381145/kompolnas-soal-kasus-teddy-minahasa-barang-bukti-narkoba-tak-boleh-lama-disimpan

Buy Now on CodeCanyon