LAMPUNG, KOMPAS.TV - Sidang kasus suap dan gratifikasi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Lampung yang digelar pada Selasa (21/2/2023) siang kemarin menghadirkan Kepala Bidang Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah, Anton Wibowo sebagai saksi dipersidangan atas terdakwa Karomani, Heriyandi dan M Basri. <br /> <br />Dalam keterangannya, saksi Anton Wibowo menitipkan anaknya untuk lolos di Fakultas Kedokteran Unila melalui Jalur Mandiri tahun 2022 kepada Mahfud Santoso yang merupakan Mantan Ketua Dewan Pendidikan Lampung Periode 2014-2019 yang dinilainya memiliki kedekatan dengan terdakwa Karomani sebagi Rektor Unila. <br /> <br />Baca Juga Anak Aparat Desa Curi Motor dan Disoraki Warga! di https://www.kompas.tv/article/381150/anak-aparat-desa-curi-motor-dan-disoraki-warga <br /> <br />Saksi juga menyebut memberikan uang senilai Rp250 juta yang dianggapnya sebagai sumbangan pembangunan Lampung Nahdliyin Center. <br /> <br />"Setelah dinyatakan lulus, beliau meminta uang untuk sumbangan pembangunan LNC," kata Anton Wibowo (saksi) <br /> <br />Dalam sidang kasus suap dan gratifikasi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Lampung atas terdakwa Karomani, Heriyandi dan M Basri ada beberapa saksi yang kerap mangkir dari panggilan. <br /> <br />Menyikapi hal itu, Jaksa Penuntut KPK akan melakukan pemanggilan ulang untuk bisa hadir di persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang, Bandar Lampung. <br /> <br />#antonwibowo #dinkeslamteng #mahfudsantoso <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/381161/kabid-dinkes-beri-rp250-juta-supaya-anak-masuk-fk-unila
