JAKARTA, KOMPAS.TV - Delapan orang saksi akan didengarkan keterangannya, dan diharapkan keputusan dari Komisi Etik dapat diketahui hari ini juga. <br /> <br />Tak ajukan banding atas vonis Hakim, kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Richard Eliezer, kini tengah menjalani pidana satu tahun dan enam bulan penjara. <br /> <br />Soal penahanan Eliezer, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memastikan siap berkoordinasi dengan LPSK, termasuk pemberian remisi untuk Eliezer. <br /> <br />Selain remisi umum, Eliezer juga akan mendapatkan remisi tambahan karena ia merupakan narapidana berstatus Penguak Fakta atau Justice Collaborator. <br /> <br />Namun remisi tambahan ini masih menunggu keputusan akhir dari Kejaksaan. <br /> <br />Selain permintaan penempatan sel khusus sebagai bentuk perlindungan Eliezer selama dalam tahanan, masa perlindungan bagi Eliezer oleh LPSK juga akan diperpanjang hingga enam bulan ke depan. <br /> <br />Selama dalam perlindungan LPSK, Eliezer akan mendapatkan penjagaan fisik dan layanan pemulihan. <br /> <br />Hal ini dianggap perlu demi keselamatan Eliezer pasca persidangan kasus pembunuhan berencana Yosua. <br /> <br />Sementara itu, Kejaksaan Agung kini tengah menyiapkan kontra memori banding, untuk menghadapi upaya banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. <br /> <br />Banding harus dilakukan agar Jaksa tidak kehilangan hak mengajukan kasasi jika banding Sambo akhirnya dikabulkan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/381173/5-dari-8-saksi-sidang-etik-richard-eliezer-tak-hadir-karopenmas-polri-tapi-keterangan-akan-dibaca