MEDAN, KOMPAS.TV - Warga yang tergabung dalam Panguyuban Taman Malibu Indah menggugat pengelola komplek Malibu ke Pengadilan Negeri Medan, gugatan terkait fasilitas umum yang tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan pengelola. <br /> <br />Gugatan ini setelah adanya tiga kali melaksanakan mediasi namun tidak menemukan kesepakatan. <br /> <br />Warga yang tergabung dalam paguyuban akhirnya menggugat PT Taman Malibu Indah sebagai pengelola perumahan Malibu di Kota Medan. <br /> <br />Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan gugatan penggugat juga turut menggugat CV Badan Pengelola Malibu dan PT Medan Megah Propertindo. <br /> <br />Dalam gugatannya para penggugat merasa dibohongi oleh pengelola Komplek Taman Malibu atas fasilitas yang tidak lengkap dan tidak sesuai dengan yang ditawarkan di awal. <br /> <br />Tergugat diminta untuk melengkapi fasilitas umum seperti jalan, ruang terbuka hijau, saluran air hingga tembok pembatas komplek perumahan. (*) <br /> <br />#gugatanwarga #komplekmalibu #pengelolakomplek #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/381135/warga-gugat-pengelola-komplek-malibu-ke-pengadilan
