Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis hari ini, Rabu (15/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan atas keterlibatan Richard terhadap pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.<br /><br />Lantas Ia pun terlihat tak bisa membendung tangis bahagia dan syukur atas vonis hukuman tersebut. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum sempat menuntut Richard dengan 12 tahun penjara pada Rabu (18/1/2023).<br /><br />Pihak kuasa hukum Richard pun berupaya mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan tersebut. Selain itu pihak keluarga Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, telah menerima permohonan maaf Bharada E yang mengaku menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
