JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tengah mempersiapkan eksekusi vonis penahanan Richard Eliezer. <br /> <br />Kejari Jakarta Selatan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK apakah nantinya ekseskusi tersebut dilakukan di Lembaga Permasyarakatan. <br /> <br />Kejari Jaksel menimbang status terpidana kasus pembunuhan berencana sebagai Justice Collaborator. <br /> <br />Vonis Richard Eliezer telah dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap saat 7 hari hingga vonis tidak ada pengajuan banding dari kuasa hukum atau terdakwa. <br /> <br />Baca Juga Tidak Dipecat dari Polri, Eliezer Tetap Jadi Polisi dengan Sanksi Demosi 1 Tahun di https://www.kompas.tv/article/381341/tidak-dipecat-dari-polri-eliezer-tetap-jadi-polisi-dengan-sanksi-demosi-1-tahun <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/381343/ini-yang-jadi-pertimbangan-kejari-jaksel-untuk-lokasi-penjara-richard-eliezer