KOMPAS.TV Arif Rachman Arifin, terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat divonis 10 tahun penjara. <br /> <br />Hakim menilai tindakan Arif bertentangan dengan asas profesionalisme Polri. <br /> <br />Baca Juga Respons Vonis Sang Anak, Ayah Arif Rachman Tak Kuasa Menahan Tangis: Saya Bersyukur di https://www.kompas.tv/article/381508/respons-vonis-sang-anak-ayah-arif-rachman-tak-kuasa-menahan-tangis-saya-bersyukur <br /> <br />Hukuman 10 bulan penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang memberikan hukuman 1 tahun penjara. <br /> <br />Arif didakwa bekerja sama menghilangkan barang bukti penyidikan berupa CCTV rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga. <br /> <br />Soal banding, kuasa hukum Arif Rachman Arifin menyerahkan keputusan tersebut pada kliennya. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/381516/divonis-10-bulan-penjara-arif-rachman-ajukan-banding