JAKARTA, KOMPAS.TV - Sang penguak fakta kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer tetap dipertahankan kepolisian RI. <br /> <br />Eliezer lolos dari sanksi berat, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. <br /> <br />Ini merupakan hasil sidang etik Polri, Rabu (22/02). <br /> <br />Meski demikian, Eliezer dinyatakan bersalah melanggar kode etik. <br /> <br />Baca Juga Bharada Richard Eliezer Harus Siap Ditempatkan di Yanma Polri, Kompolnas: Mudah Dimonitor Pimpinan di https://www.kompas.tv/article/381477/bharada-richard-eliezer-harus-siap-ditempatkan-di-yanma-polri-kompolnas-mudah-dimonitor-pimpinan <br /> <br />Dalam sidang yang digelar selama sekitar 7 jam, Bharada E mendapat sanksi demosi atau pindah ke jabatan lebih rendah, selama setahun. <br /> <br />Eliezer pindah ke Satuan Pelayanan Mabes Polri atau Yanma Polri, setelah menjalani pidana penjara. <br /> <br />Kuasa hukum Richard Eliezer mengatakan, Eliezer menerima hasil putusan sidang etik dan tidak mengajukan banding. <br /> <br />Sebelumnya, Eliezer divonis majelis hakim 1 tahun 6 bulan penjara. <br /> <br />Eliezer tidak dipecat Polri, karena telah mengungkap tabir pembunuhan Brigadir Yosua dan sudah meminta ampunan ke keluarga yosua. <br /> <br />Polri juga memastikan, akan menjamin keamanan Bharada E selama kembali bertugas di Polri. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/381531/eliezer-dimutasi-ke-yanma-polri-bagaimanakah-jaminan-keselamatannya