JAKARTA, KOMPAS.TV - Surya Darmadi terdakwa korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group jalani sidang vonis hari ini (23/02/23). <br /> <br />Kasus yang menyeret Surya Darmadi hingga sempat buron 8 tahun bermula saat Bupati Indragiri Hulu Raja Tamsir Rahman mendirikan izin lokasi usaha perkebunan. <br /> <br />Baca Juga Surya Darmadi, Terdakwa Korupsi Lahan Sawit PT Duta Palma Jalani Sidang Vonis di https://www.kompas.tv/article/381521/surya-darmadi-terdakwa-korupsi-lahan-sawit-pt-duta-palma-jalani-sidang-vonis <br /> <br />JPU meminta Surya membayar denda Rp 1 miliar, dan bayar uang kerugian negara sebesar Rp 4 triliun, dan kerugian perekonomian negera Rp 73 triliun. <br /> <br />Sebelumnya, jaksa menilai Surya Darmadi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan merubah bentuk dan mengalihkan hasil korupsinya ke sejumlah perusahaan maupun aset lainnya. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/381583/hakim-ungkap-kerugian-negara-di-kasus-korupsi-surya-darmadi-sampai-triliunan