Surprise Me!

Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara Karena Terbukti Terlibat Dalam Perusakan CCTV Kasus Sambo

2023-02-23 25 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan anak buah Ferdy Sambo, Arif Rahcman Arifin terdakwa kasus perintangan penyidikan atau Obstruction Of Justice kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat divonis 10 bulan penjara. <br /> <br />Selain itu, hakim juga menghukum Arif untuk membayar denda sebesar 10 juta rupiah. <br /> <br />Jika tak dibayar, denda tersebut diganti dengan hukuman 3 bulan penjara. <br /> <br />Arif terbukti terlibat dalam perusakan cctv yang membuat terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. <br /> <br />Sebelumnya, Arif dituntut 1 tahun penjara. <br /> <br />Baca Juga Hakim ke Hotman Paris: Makanya Jangan Emosi, Tenang-Tenang Saja! di https://www.kompas.tv/article/381588/hakim-ke-hotman-paris-makanya-jangan-emosi-tenang-tenang-saja <br /> <br />Usai mendengar putusan hakim atas vonis 10 bulan penjara terhadap Arif Rahcman Arifin, ayahanda dari Arif langsung beranjak dari kursi dan melakukan sujud syukur. <br /> <br />Sedangkan istri Arif Rachman menangis saat mendengar suaminya divonis 10 bulan penjara. <br /> <br />Sang istri sempat kaget dengan vonis hakim kepada Arif. <br /> <br />Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Arif Rachman Arifin seharusnya menolak perintah Ferdy Sambo untuk menghapus rekaman cctv di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. <br /> <br />Menurut hakim, Arif punya cukup waktu berpikir untuk menolak perintah Ferdy Sambo. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/381600/arif-rachman-divonis-10-bulan-penjara-karena-terbukti-terlibat-dalam-perusakan-cctv-kasus-sambo

Buy Now on CodeCanyon